KERJASAMA KEMITRAAN STRATEGIS
(MODEL KLUSTER BISNIS)

Tugas Individu
Mata Kuliah : Manajemen Investasi Daerah
Dosen Pengampu : Uray Muhammad Nur., SE., M.acc., AK.,CA



logopolnep.png










Disusun Oleh :
                                                         Dyah Novia Nugraheni
(4201414059)








PROGRAM STUDI DIPLOMA IV AKUNTANSI
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kerjasama Kemitraan Strategis (Model Kluster Bisnis) . Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Uray Muhammad Nur., SE., M.acc., AK.,CA selaku Dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Kerjasama Kemitraan Strategis (Model Kluster Bisnis). Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun bebagai pihak demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

                                                                                          Pontianak, 30 April 2017


                                                            Penyusun
                                                                                                           








DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
C.     Batasan Masalah......................................................................................................... 2
D.    Tujuan Masalah.......................................................................................................... 2
E.     Metode Penelitian...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A.    Pengertian Investasi Daerah....................................................................................... 3
B.     Bentuk-Bentuk Investasi Daerah............................................................................... 3
C.     Konsep Kerjasama Pemerintah dan Swasta............................................................... 4
D.    Pengertian Kerjasama Kemitraan Strategi (Model Kluster Bisnis)............................ 4
E.     Upaya Agar Kerjasama Kemitraan Strategis Dapat Berjalan dengan Baik............... 5
F.      Langkah-Langkah Melakukan Kerjasama Kemitraan Strategis................................. 6
G.    Contoh Kerjasama Kemitraan Strategis..................................................................... 7
BAB II PENUTUP............................................................................................................... 9
A.    Kesimpulan................................................................................................................. 9
B.     Saran........................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan Daerah dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan laju pertumbuhan kesejahteraan masyarakat di Indonesia apabila pembangunan di daerah mengacu pada potensi daerah atau geografis, tata pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan itu sendiri, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dengan Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan merupakan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi,aspirasi dan permasalahan pembangunan di daerah.
Adanya keterbatasan dan ketimpangan baik potensi maupun sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, mensyaratkan pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menggali potensi daerahnya melalui pengembangan kerjasama kemitraan strategis baik itu antar daerah maupun dengan badan usaha daerah (BUMD), swasta dan masyarakat. Pada kerjasama kemitraan stratregis model kluster bisnis tersebut di atas, layanan kepada kelompok usaha dapat lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumber daya yang terbatas dapat menjangkau kelompok usaha yang lebih luas. Disamping itu model kluster bisnis ini juga mempunyai efektifitas yang tinggi, karena jelas sasarannya dan unit usaha yang ada pada sentra umumnya mempunyai permasalahan yang sama, baik dari sisi produksi, pemasaran, teknologi maupun permodalan.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis menarik beberapa rumusan masalah untuk dijadikan sebagai pokok pembahasan dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa pengertian investasi daerah ?
2.      Apa saja bentuk investasi daerah ?
3.      Bagaimana konsep kerjasama pemerintah dan swasta ?
4.      Apa pengertian kerjasama kemitraan strategis (Model kluster Bisnis) ?
5.      Apa upaya yang bisa dilakukan agar kerjasama kemitraan strategis dapat berjalan dengan baik ?
6.      Bagaimana langkah – langkah kerjasama kemitraan strategis ?
7.      Apa contoh kerjasama kemitraan strategis ?
C.    Batasan Masalah
Karena banyak dan luasnya materi tentang Investasi Daerah,maka saya hanya membahas tentang Kerjasama Kemitraan Strategis (Model Kluster Bisnis)

D.    Tujuan Masalah
Adapun tujuan dituliskannya makalah ini adalah agar kita dapat:
1.      Untuk Mengetahui pengertian investasi daerah
2.      Untuk Mengetahui bentuk investasi daerah
3.      Untuk Mengetahui konsep kerjasama pemerintah dan swasta
4.      Untuk Mengetahui Apa pengertian kerjasama kemitraan strategis (Model kluster Bisnis)
5.      Untuk Mengetahui upaya yang bisa dilakukan agar kerjasama kemitraan strategis dapat berjalan dengan baik
6.      Untuk Mengetahui langkah – langkah kerjasama kemitraan strategis
7.      Untuk Mengetahui contoh kerjasama kemitraan strategis

E.     Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini saya menggunakan data primer yaitu sumber datanya adalah dokumen atau catatan yang berhubungan dengan etika pelayanan public rumah sakit, dengan teknik pengumpulan studi kasus kepustakaan yaitu pengumpulan data-data dengan mencari referensi dan landasan teori yang bersumber pada bahan-bahan literatur yang berkaitan dengan judul makalah ini melalui Internet.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Investasi Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012 Investasi Daerah adalah Investasi Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan atau/barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan / atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.  iklim investasi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan masih akan sangat kondusif. Oleh karena itu, pemerintah berencana menyerap investor ke Indonesia sebanyak-banyaknya. Kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintahan Jokowi-JK telah sejalan dan membuat iklim investasi yang lebih aman bagi investor. Di antaranya rencana program pembangunan infrastruktur nasional yang dapat meningkatkan daya saing nasional di mata dunia. Melalui investasi diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya di daerah. Dengan membuka peluang investasi di daerah, maka kedepannya akan terjadi pemerataan pembangunan.Pembangunan di dalam era otonomi daerah sekarang ini, pada intinya adalah berupa pemberdayaan daerah. Dimana dalam hal ini daerah harus mampu mengatur, mengurus, dan mengelola kepentingan serta aspirasi masyarakat di wilayahnya.Selama ini seringkali terlihat, bahwa posisi tawar yang dimiliki daerah terasa kurang, baik itu terhadap pusat maupun terhadap pihak ketiga (dunia usaha). Karena itulah pemberdayaan daerah perlu dilakukan terhadap semua komponen, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta.

B.     Bentuk-Bentuk Investasi Daerah
Berdasarkan jangka waktu, investasi daerah terdiri dari:
1.      Investasi Jangka Pendek, merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan. Contoh: Pemda membeli deposito berjangka maksimal 12 (dua belas) bulan, dan pembelian SUN, SBI atau SPN.
2.      Investasi Jangka Panjang, yaitu investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari:
a.       Investasi permanen: investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali. Contohnya antara lain : kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunusahaan atau pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya maupun investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
b.      Investasi non permanen: investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali, contohnya pembelian obligasi, surat utang jangka panjang, bantuan modal kerja, dana bergulir, fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.

C.    Konsep Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Kerjasama atau Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) adalah suatu kontrak jangka panjang antara suatu pihak swasta dan suatu badan pemerintah untuk menyediakan suatu aset atau layanan publik, dan berdasarkan kontrak tersebut, pihak swasta menanggung resiko signifikan dan tanggung jawab pengelolaan dengan remunerasi yang ditentukan berdasarkan kinerja. Dari definisi di atas dapat disimpulkan:
1.       Cakupan KPS adalah menyediakan aset dan layanan baru atau berlaku untuk aset dan layanan yang telah tersedia.
2.      KPS dengan pembiayaan pihak swasta yang ditanggung sepenuhnya oleh pengguna jasa dan KPS dengan pembiayaan pihak swasta yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh pemerintah.
3.       Defenisi ini mencakup berbagai kontrak disektor dan layanan yang berbeda-beda, sepanjang terdapat kepentingan publik yang tergantung dalam penyediaan jasa  tersebut dan proyek tersebut melibatkan aset dengan umur ekonomis yang panjang sebagaimana halnya jangka waktu kontak KPS.
4.      Infrastruktur diartikan sebagai struktur fisik dan organisasi mendasar yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial dan pemerintah.
5.       
D.    Pengertian Kerjasama Kemitraan Strategis (Model Kluster Bisnis)
Kerjasama kemitraan strategis adalah perjanjian yang dilakukan antara dua atau lebih pihak yang memiliki tujuan yang sama untuk disepakati dimana salah satu pihak memiliki satu atau lebih aset bisnis atau memiliki keahlian yang akan membantu pihak lain dalam meningkatkan bisnis sehingga dapat memberikan  layanan kepada kelompok usaha agar lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumber daya yang terbatas dapat menjangkau kelompok usaha yang lebih luas.

E.     Upaya Agar Kerjasama Kemitraan Strategis Dapat Berjalan Dengan Baik
1.      Komitmen (commitment), merupakan kesepakatan mendalam dari semua pihak yang yang terkait berhubungan dengan upaya mewujudkan suatu keberhasilan. Komitmen hanya dapat tercipta apabila terdapat prakondisi yang mendukung, yaitu antara lain:
a)      tersedianya informasi yang sahih dalam organisasi (valid information);
b)      kesepakatan untuk membuat pilihan bebas (choice);
c)      saling percaya diantara sesama warga organisasi (trust);
d)     ketentuan yang konstruktif dan dinamis (openess);
e)       mengembangkan rasa tanggungjawab pada organisasi (responsibility);
f)       keterlibatan setiap warga untuk berkonsultasi secara optimal (involvement).

2.      Kemitraan (Alignment) yaitu adanya kebersamaan dalam kesetaraan untuk mencapai satu kesamaan derap langkah, irama dan arah perjalanan organisasi. Kemitraan juga bermaksud penggalangan kekuatan untuk menciptakan nilai tambah dari ikatan yang telah dibuat bersama. Beberapa kondisi yang diperlukan demi terwujudnya kemitraan antara lain:
a)      adanya tata nilai, suasana dan kekuasaan menjadi mitra bersama (shared values, norms and power);
b)      adanya suasana kesederajatan dalam berbagai aspek kerjasama (equality);
c)      adanya jaringan kerja yang saling menunjang pertumbuhan bersama (networking); dan
d)      adanya kerjasama yang efektif dan produktif (collaboration).

3.      Pemberdayaan (Empowerment), yaitu adanya proses transformasi ataupun instruksi dari berbagai pihak yang berdampak pada saling menumbuhkan, saling meningkatkan, saling memperkuat dan menambah nilai daya yang secara potensial terdapat dalam organisasi untuk diarahkan sebagai energi organisasi dalam mencapai tujuan bersama. Beberapa kondisi yang perlu diciptakan untuk dapat mewujudkan pemberdayaan, antara lain:
a)      adanya dorongan untuk berani mencoba mengambil bagian dalam proses pembaharuan yang dilakukan dalam organisasinya (encouragement);
b)      diberikannya tantangan bagi para pelaksana pembaharuan untuk dapat bergerak dan termotivasi dalam proses pembaharuan (chalenger);
c)      diberikannya peluang untuk terlibat dan mengambil peran dalam proses pembaharuan (opportunity);
d)     pemberian kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan diberikan bimbingan dalam dalam mencoba melaksanakan suatu inovasi (training and guidance);
e)      pemberian dukungan baik moril maupun pendukung lainnya, sehingga pihak yang bersangkutan dapat ikut dalam proses pembaharuan (support);
f)       disediakannya penghargaan yang tepat untuk setiap keberhasilan dalam melaksanakan atau mencoba suatu pembaharuan (reward).
F.     LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN KERJASAMA KEMITRAAN STRATEGIS
1.      Identifikasi Intern Lembaga
1.jpg
2.      Merumuskan Aspek yang Perlu Dimitrakan
3.jpg
4.jpg

G.    CONTOH KERJASAMA KEMITRAAN STRATEGIS
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) dan PT. ACCOR Indonesia (ACCOR) hari ini (26/06/2013) di Jakarta sepakat menjalin kerjasama “Global Strategic Partnership”. Kerjasama Telkom dan ACCOR tersebut akan menambah manfaat kepada pelanggan Telkom maupun ACCOR. 
Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatangan Nota Kesapahaman (MoU) oleh Direktur Konsumer Telkom, Sukardi Silalahi dan President Director PT. ACCOR Asia Pacific Indonesia (AAPC), Mr. Gerarrd Guillouet, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Telkom dan ACCOR yang dilakukan oleh Teni Agustini, Vice President Consumer Planning & Customer Management dan Jemmy Confido, Operation Vice President Consumer Sales & Marketing mewakili Telkom serta Adi Satria, Regional Director Of Sales Marketing and Distribution ACCOR Group Malaysia, Indonesia & Singapore.
Sukardi mengatakan kemitraan Telkom dan ACCOR merupakan bentuk lain kepedulian Telkom terhadap pelanggan. “Telkom senantiasa memberikan nilai tambah kepada pelanggan produk-produk Telkom,” ujarnya. “Kemitraan dengan ACCOR yang merupakan jaringan hotel terdepan di Asia Pasifik tentunya akan menambah manfaat kepada pelanggan Telkom Group,” tambahnya. 
Poin-poin dari kerjasama tersebut meliputi kerjasama Co-Branding Speedy Instan-ACCOR dimana pihak ACCOR memberikan/menawarkan Speedy Instan Card kepada tamu hotel serta pemasangan Access Point Wifi ID di Public Area di lingkungan jaringan Hotel ACCOR.
Telkom dan ACCOR juga sepakat melakukan kerjasama Co-Branding untuk Membership Card Telkom-ACCOR Indonesia untuk mendukung loyalty program dan cross selling produk dan jasa yang dimiliki oleh kedua belah pihak serta melakukan kegiatan Join Promotion untuk mutual benefit yang ditujukan untuk pelanggan eksisting, new member dan karyawan kedua belah pihak. 
Mr. Gerarrd Guillouet menambahkan, perekonomian Indonesia yang terus berkembang turut mendorong peningkatan volume perjalanan bisnis dan wisata. ACCOR dengan jaringan hotel yang luas dan beragam di Indonesia memperkokoh brand recognition ACCOR dan sumber-sumber signifikan yang dimiliki di Indonesia bagi perkembangan bisnis pihaknya.“Pertumbuhan ACCOR semakin meningkat dan kehadiran kami di Indonesia terus berkembang karena kami hadir di kota-kota baru di seluruh Indonesia dan mengoperasikan brand-brand hotel baru di destinasi utama. Hari ini, dengan bangga saya mengumumkan kemitraan strategis dengan Telkom yang merupakan operator terdepan dalam layananbroadband di Indonesia,” ujar Mr. Gerarrd Guillouet.Di Indonesia, saat ini ACCOR mengoperasikan lebih dari 70 hotel di Indonesia, antara lain brand Novotel, Ibis, Mercure, Sofitel dan Pullman. 











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kemitraan/kerjasama Pemerintah Swasta disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris  disebut sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Berdasarkan model pengelolaan infrastruktur terdapat 4 (empat) model pengelolaan. Bentuk kerjasama konsesi dilakukan untuk sektor-sektor tertentu yang dengan alasan politik atau hukum dianggap tidak layak untuk dilakukan privatisasi.  Konsesi dapat didefinisikan sebagai bentuk pemberian hak kepada pihak swasta untuk melakukan pembangunan atau pengelolaan pada sektor tertentu (biasanya di sektor infrastruktur), dimana pihak swasta menerima penghasilan dari hasil pengelolaan tersebut, namun hak milik dari lahan/tanah tersebut tetap di tangan pemerintah.
Pada kerjasama kemitraan stratregis model kluster bisnis tersebut, layanan kepada kelompok usaha dapat lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumber daya yang terbatas dapat menjangkau kelompok usaha yang lebih luas. Disamping itu model kluster bisnis ini juga mempunyai efektifitas yang tinggi, karena jelas sasarannya dan unit usaha yang ada pada sentra umumnya mempunyai permasalahan yang sama, baik dari sisi produksi, pemasaran, teknologi.
B.     Saran
Pemerintah seharusnya lebih mempertegas dan memperbaruhi peraturan atau regulasi yang berkaitan dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan Strategis sehingga di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut kedua belah pihak dapat menjadikan Regulasi tersebut sebagai acuan di dalam pelaksanaan pembangunan.










DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

BEM SI Gelar Aksi "Tolak Revisi UU KPK" Di Gedung DPR RI