KERJASAMA KEMITRAAN STRATEGIS
(MODEL KLUSTER BISNIS)
Tugas Individu
Mata Kuliah : Manajemen
Investasi Daerah
Dosen Pengampu : Uray Muhammad Nur., SE., M.acc., AK.,CA
Disusun Oleh :
Dyah Novia Nugraheni
(4201414059)
PROGRAM STUDI DIPLOMA IV AKUNTANSI
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kerjasama Kemitraan Strategis (Model
Kluster Bisnis) ”.
Dan juga saya
berterima kasih pada Bapak Uray Muhammad Nur., SE.,
M.acc., AK.,CA selaku Dosen mata kuliah yang telah
memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai Kerjasama Kemitraan Strategis
(Model Kluster Bisnis). Saya juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, saya
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah
yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan
saran yang membangun bebagai pihak demi
perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Pontianak, 30 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
C. Batasan Masalah......................................................................................................... 2
D. Tujuan Masalah.......................................................................................................... 2
E. Metode Penelitian...................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A. Pengertian
Investasi Daerah....................................................................................... 3
B. Bentuk-Bentuk
Investasi Daerah............................................................................... 3
C. Konsep
Kerjasama Pemerintah dan Swasta............................................................... 4
D. Pengertian
Kerjasama Kemitraan Strategi (Model Kluster Bisnis)............................ 4
E. Upaya
Agar Kerjasama Kemitraan Strategis Dapat Berjalan dengan Baik............... 5
F. Langkah-Langkah
Melakukan Kerjasama Kemitraan Strategis................................. 6
G. Contoh
Kerjasama Kemitraan Strategis..................................................................... 7
BAB II
PENUTUP............................................................................................................... 9
A. Kesimpulan................................................................................................................. 9
B. Saran........................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan
Daerah dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan laju pertumbuhan
kesejahteraan masyarakat di Indonesia apabila pembangunan di daerah mengacu
pada potensi daerah atau geografis, tata pemerintahan, terutama yang berkaitan
dengan birokrasi pemerintahan itu sendiri, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah serta antara Daerah dengan Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan
merupakan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan yang disesuaikan dengan potensi,aspirasi dan permasalahan
pembangunan di daerah.
Adanya
keterbatasan dan ketimpangan baik potensi maupun sumber daya yang dimiliki oleh
pemerintah daerah, mensyaratkan pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota
untuk menggali potensi daerahnya melalui pengembangan kerjasama kemitraan
strategis baik itu antar daerah maupun dengan badan usaha daerah (BUMD), swasta
dan masyarakat. Pada kerjasama kemitraan stratregis model kluster bisnis
tersebut di atas, layanan kepada kelompok usaha dapat lebih fokus, kolektif dan
efisien, karena dengan sumber daya yang terbatas dapat menjangkau kelompok
usaha yang lebih luas. Disamping itu model kluster bisnis ini juga mempunyai
efektifitas yang tinggi, karena jelas sasarannya dan unit usaha yang ada pada
sentra umumnya mempunyai permasalahan yang sama, baik dari sisi produksi,
pemasaran, teknologi maupun permodalan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, penulis menarik beberapa rumusan masalah untuk dijadikan
sebagai pokok pembahasan dalam makalah ini, yaitu :
1. Apa
pengertian investasi daerah ?
2. Apa
saja bentuk investasi daerah ?
3. Bagaimana
konsep kerjasama pemerintah dan swasta ?
4. Apa
pengertian kerjasama kemitraan strategis (Model kluster Bisnis) ?
5. Apa
upaya yang bisa dilakukan agar kerjasama kemitraan strategis dapat berjalan
dengan baik ?
6. Bagaimana
langkah – langkah kerjasama kemitraan strategis ?
7. Apa
contoh kerjasama kemitraan strategis ?
C.
Batasan
Masalah
Karena banyak dan luasnya materi tentang Investasi
Daerah,maka saya
hanya membahas tentang Kerjasama Kemitraan Strategis (Model
Kluster Bisnis)
D.
Tujuan
Masalah
Adapun
tujuan dituliskannya makalah ini adalah agar kita dapat:
1. Untuk
Mengetahui pengertian investasi daerah
2. Untuk
Mengetahui bentuk investasi daerah
3. Untuk
Mengetahui konsep kerjasama pemerintah dan swasta
4. Untuk
Mengetahui Apa pengertian kerjasama kemitraan strategis (Model kluster Bisnis)
5. Untuk
Mengetahui upaya yang bisa dilakukan agar kerjasama kemitraan strategis dapat
berjalan dengan baik
6. Untuk
Mengetahui langkah – langkah kerjasama kemitraan strategis
7. Untuk
Mengetahui contoh kerjasama kemitraan strategis
E. Metode Penelitian
Dalam
penyusunan makalah ini saya menggunakan data primer yaitu sumber datanya adalah
dokumen atau catatan yang berhubungan dengan etika pelayanan public rumah
sakit, dengan teknik pengumpulan studi kasus kepustakaan yaitu pengumpulan
data-data dengan mencari referensi dan landasan teori yang bersumber pada
bahan-bahan literatur yang berkaitan dengan judul makalah ini melalui Internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Investasi Daerah
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012 Investasi
Daerah adalah Investasi Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan atau/barang
milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi
pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai
pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan / atau manfaat lainnya dalam
jangka waktu tertentu. iklim investasi di Indonesia dalam
beberapa tahun ke depan masih akan sangat kondusif. Oleh karena itu, pemerintah
berencana menyerap investor ke Indonesia sebanyak-banyaknya. Kebijakan yang
telah diambil oleh Pemerintahan Jokowi-JK telah sejalan dan membuat iklim
investasi yang lebih aman bagi investor. Di antaranya rencana program
pembangunan infrastruktur nasional yang dapat meningkatkan daya saing nasional
di mata dunia. Melalui investasi diharapkan mampu meningkatkan perekonomian
Indonesia, khususnya di daerah. Dengan membuka peluang investasi di daerah,
maka kedepannya akan terjadi pemerataan pembangunan.Pembangunan di dalam era
otonomi daerah sekarang ini, pada intinya adalah berupa pemberdayaan daerah.
Dimana dalam hal ini daerah harus mampu mengatur, mengurus, dan mengelola
kepentingan serta aspirasi masyarakat di wilayahnya.Selama ini seringkali
terlihat, bahwa posisi tawar yang dimiliki daerah terasa kurang, baik itu
terhadap pusat maupun terhadap pihak ketiga (dunia usaha). Karena itulah pemberdayaan
daerah perlu dilakukan terhadap semua komponen, yaitu pemerintah, masyarakat,
dan swasta.
B.
Bentuk-Bentuk Investasi Daerah
Berdasarkan jangka waktu, investasi
daerah terdiri dari:
1. Investasi
Jangka Pendek, merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau
dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta
dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan. Contoh: Pemda membeli
deposito berjangka maksimal 12 (dua belas) bulan, dan pembelian SUN, SBI atau
SPN.
2. Investasi
Jangka Panjang, yaitu investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12
(dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari:
a. Investasi
permanen: investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa
ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali. Contohnya antara
lain : kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunusahaan atau
pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau Badan Usaha
lainnya maupun investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk
menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
b. Investasi
non permanen: investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak
berkelanjutan atau ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali,
contohnya pembelian obligasi, surat utang jangka panjang, bantuan modal kerja,
dana bergulir, fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
C. Konsep Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Kerjasama
atau Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) adalah suatu kontrak jangka panjang
antara suatu pihak swasta dan suatu badan pemerintah untuk menyediakan suatu
aset atau layanan publik, dan berdasarkan kontrak tersebut, pihak swasta
menanggung resiko signifikan dan tanggung jawab pengelolaan dengan remunerasi
yang ditentukan berdasarkan kinerja. Dari definisi di atas dapat disimpulkan:
1.
Cakupan KPS adalah menyediakan aset dan
layanan baru atau berlaku untuk aset dan layanan yang telah tersedia.
2.
KPS dengan pembiayaan pihak swasta yang
ditanggung sepenuhnya oleh pengguna jasa dan KPS dengan pembiayaan pihak swasta
yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh pemerintah.
3.
Defenisi ini mencakup berbagai kontrak
disektor dan layanan yang berbeda-beda, sepanjang terdapat kepentingan publik
yang tergantung dalam penyediaan jasa tersebut
dan proyek tersebut melibatkan aset dengan umur ekonomis yang panjang sebagaimana
halnya jangka waktu kontak KPS.
4.
Infrastruktur diartikan sebagai struktur
fisik dan organisasi mendasar yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
ekonomi, sosial dan pemerintah.
5.
D.
Pengertian
Kerjasama Kemitraan Strategis (Model Kluster Bisnis)
Kerjasama
kemitraan strategis adalah perjanjian yang dilakukan antara dua atau lebih
pihak yang memiliki tujuan yang sama untuk disepakati dimana salah satu pihak
memiliki satu atau lebih aset bisnis atau memiliki keahlian yang akan membantu
pihak lain dalam meningkatkan bisnis sehingga dapat memberikan layanan kepada kelompok usaha agar lebih
fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumber daya yang terbatas dapat
menjangkau kelompok usaha yang lebih luas.
E.
Upaya Agar
Kerjasama Kemitraan Strategis Dapat Berjalan Dengan Baik
1.
Komitmen (commitment), merupakan
kesepakatan mendalam dari semua pihak yang yang terkait berhubungan dengan
upaya mewujudkan suatu keberhasilan. Komitmen hanya dapat tercipta apabila
terdapat prakondisi yang mendukung, yaitu antara lain:
a) tersedianya
informasi yang sahih dalam organisasi (valid information);
b) kesepakatan
untuk membuat pilihan bebas (choice);
c) saling
percaya diantara sesama warga organisasi (trust);
d) ketentuan
yang konstruktif dan dinamis (openess);
e) mengembangkan
rasa tanggungjawab pada organisasi (responsibility);
f) keterlibatan
setiap warga untuk berkonsultasi secara optimal (involvement).
2. Kemitraan
(Alignment) yaitu adanya kebersamaan dalam kesetaraan untuk mencapai satu
kesamaan derap langkah, irama dan arah perjalanan organisasi. Kemitraan juga
bermaksud penggalangan kekuatan untuk menciptakan nilai tambah dari ikatan yang
telah dibuat bersama. Beberapa kondisi yang diperlukan demi terwujudnya
kemitraan antara lain:
a) adanya
tata nilai, suasana dan kekuasaan menjadi mitra bersama (shared values, norms
and power);
b) adanya
suasana kesederajatan dalam berbagai aspek kerjasama (equality);
c) adanya
jaringan kerja yang saling menunjang pertumbuhan bersama (networking); dan
d) adanya
kerjasama yang efektif dan produktif (collaboration).
3. Pemberdayaan
(Empowerment), yaitu adanya proses transformasi ataupun instruksi dari berbagai
pihak yang berdampak pada saling menumbuhkan, saling meningkatkan, saling
memperkuat dan menambah nilai daya yang secara potensial terdapat dalam
organisasi untuk diarahkan sebagai energi organisasi dalam mencapai tujuan
bersama. Beberapa kondisi yang perlu diciptakan untuk dapat mewujudkan
pemberdayaan, antara lain:
a) adanya
dorongan untuk berani mencoba mengambil bagian dalam proses pembaharuan yang
dilakukan dalam organisasinya (encouragement);
b) diberikannya
tantangan bagi para pelaksana pembaharuan untuk dapat bergerak dan termotivasi
dalam proses pembaharuan (chalenger);
c) diberikannya
peluang untuk terlibat dan mengambil peran dalam proses pembaharuan (opportunity);
d) pemberian
kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan diberikan bimbingan dalam dalam
mencoba melaksanakan suatu inovasi (training and guidance);
e) pemberian
dukungan baik moril maupun pendukung lainnya, sehingga pihak yang bersangkutan
dapat ikut dalam proses pembaharuan (support);
f) disediakannya
penghargaan yang tepat untuk setiap keberhasilan dalam melaksanakan atau
mencoba suatu pembaharuan (reward).
F.
LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN KERJASAMA
KEMITRAAN STRATEGIS
1. Identifikasi Intern Lembaga
2. Merumuskan
Aspek yang Perlu Dimitrakan
G.
CONTOH
KERJASAMA KEMITRAAN STRATEGIS
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) dan PT.
ACCOR Indonesia (ACCOR) hari ini (26/06/2013) di Jakarta sepakat menjalin
kerjasama “Global Strategic Partnership”. Kerjasama Telkom dan ACCOR tersebut
akan menambah manfaat kepada pelanggan Telkom maupun ACCOR.
Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatangan
Nota Kesapahaman (MoU) oleh Direktur Konsumer Telkom, Sukardi Silalahi dan
President Director PT. ACCOR Asia Pacific Indonesia (AAPC), Mr. Gerarrd
Guillouet, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara
Telkom dan ACCOR yang dilakukan oleh Teni Agustini, Vice President Consumer
Planning & Customer Management dan Jemmy Confido, Operation Vice
President Consumer Sales & Marketing mewakili Telkom serta Adi Satria,
Regional Director Of Sales Marketing and Distribution ACCOR Group Malaysia,
Indonesia & Singapore.
Sukardi mengatakan kemitraan Telkom dan ACCOR merupakan bentuk lain kepedulian Telkom terhadap pelanggan. “Telkom senantiasa memberikan nilai tambah kepada pelanggan produk-produk Telkom,” ujarnya. “Kemitraan dengan ACCOR yang merupakan jaringan hotel terdepan di Asia Pasifik tentunya akan menambah manfaat kepada pelanggan Telkom Group,” tambahnya.
Sukardi mengatakan kemitraan Telkom dan ACCOR merupakan bentuk lain kepedulian Telkom terhadap pelanggan. “Telkom senantiasa memberikan nilai tambah kepada pelanggan produk-produk Telkom,” ujarnya. “Kemitraan dengan ACCOR yang merupakan jaringan hotel terdepan di Asia Pasifik tentunya akan menambah manfaat kepada pelanggan Telkom Group,” tambahnya.
Poin-poin dari kerjasama tersebut meliputi
kerjasama Co-Branding Speedy Instan-ACCOR dimana pihak ACCOR
memberikan/menawarkan Speedy Instan Card kepada tamu hotel serta
pemasangan Access Point Wifi ID di Public Area di lingkungan
jaringan Hotel ACCOR.
Telkom dan ACCOR juga sepakat melakukan
kerjasama Co-Branding untuk Membership Card Telkom-ACCOR
Indonesia untuk mendukung loyalty program dan cross
selling produk dan jasa yang dimiliki oleh kedua belah pihak serta melakukan
kegiatan Join Promotion untuk mutual benefit yang ditujukan
untuk pelanggan eksisting, new member dan karyawan kedua belah
pihak.
Mr. Gerarrd Guillouet menambahkan, perekonomian
Indonesia yang terus berkembang turut mendorong peningkatan volume perjalanan
bisnis dan wisata. ACCOR dengan jaringan hotel yang luas dan beragam di
Indonesia memperkokoh brand recognition ACCOR dan sumber-sumber
signifikan yang dimiliki di Indonesia bagi perkembangan bisnis
pihaknya.“Pertumbuhan ACCOR semakin meningkat dan kehadiran kami di Indonesia
terus berkembang karena kami hadir di kota-kota baru di seluruh Indonesia dan
mengoperasikan brand-brand hotel baru di destinasi utama. Hari ini,
dengan bangga saya mengumumkan kemitraan strategis dengan Telkom yang merupakan
operator terdepan dalam layananbroadband di Indonesia,” ujar Mr. Gerarrd
Guillouet.Di Indonesia, saat ini ACCOR mengoperasikan lebih dari 70 hotel di
Indonesia, antara lain brand Novotel, Ibis, Mercure, Sofitel dan Pullman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kemitraan/kerjasama
Pemerintah Swasta disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris disebut
sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu
perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra
swasta. Berdasarkan model pengelolaan infrastruktur terdapat 4 (empat) model
pengelolaan. Bentuk kerjasama konsesi dilakukan untuk sektor-sektor tertentu
yang dengan alasan politik atau hukum dianggap tidak layak untuk dilakukan
privatisasi. Konsesi dapat didefinisikan sebagai bentuk pemberian
hak kepada pihak swasta untuk melakukan pembangunan atau pengelolaan pada
sektor tertentu (biasanya di sektor infrastruktur), dimana pihak swasta
menerima penghasilan dari hasil pengelolaan tersebut, namun hak milik dari
lahan/tanah tersebut tetap di tangan pemerintah.
Pada
kerjasama kemitraan stratregis model kluster bisnis tersebut, layanan kepada
kelompok usaha dapat lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumber
daya yang terbatas dapat menjangkau kelompok usaha yang lebih luas. Disamping
itu model kluster bisnis ini juga mempunyai efektifitas yang tinggi, karena
jelas sasarannya dan unit usaha yang ada pada sentra umumnya mempunyai
permasalahan yang sama, baik dari sisi produksi, pemasaran, teknologi.
B.
Saran
Pemerintah seharusnya lebih
mempertegas dan memperbaruhi peraturan atau regulasi yang berkaitan dengan Bentuk
Kerjasama Kemitraan Strategis sehingga di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut kedua
belah pihak dapat menjadikan Regulasi tersebut sebagai acuan di dalam pelaksanaan
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar